Beranda | Artikel
Salat Jumat Online, Sah Kah?
Sabtu, 17 April 2021

Pandemi Covid-19 menjadikan masyarakat berfikir mencari solusi, agar tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasa tanpa harus melakukan kontak fisik. Jualan online, belajar via daring, seminar online, kajian online, dan segala yang berbau online menjadi semarak. Salah satu ide yang muncul akhir-akhir ini di tengah masyarakat tanah air adalah salat Jumat virtual atau online. Bagaimana sebenarnya hukumnya? Apakah sah? Apakah benar hal itu boleh menjadi solusi shalat Jumat di masa Pandemi ini?

Bismillah, mari kita kaji di sini.

Para ahli fikih menjelaskan bahwa ada sebuah syarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan salat Jumat dan juga salat jama’ah, yaitu,

الاتصال المكاني بأن يكون كل منهما في مكان واحد.

al-Ittishol al-makaani (bersambungnya tempat) maksudnya, antara imam dan makmum berada di tempat yang sama.” (Lajnah al-Fatwa Limajma’ Al-Buhuts al-Islamiyah bil Al-Azhar. Keterangan yang sama juga disebutkan dalam kitab Badaa’i as-Shanaa’i)

Syarat ini tidak akan bisa terpenuhi dalam praktek salat Jumat virtual. Imam dan makmum berada di tempat yang berbeda.

Ada kasus yang sama dengan yang kita bahas ini, yang juga sering ditanyakan kepada para ulama, yaitu hukum bermakmum salat jama’ah di rumah melalui radio, tv, atau pengeras suara. Mereka menjawab, hukumnya tidak sah. Karena syarat al-ittishol al-makaani, tidak terpenuhi.

Di antaranya, fatwa Syekh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah,

نعم، لا يجوز للإنسان أن يتابع الإمام بواسطة التلفزيون ولا بواسطة الإذاعة؛ وذلك لأن من شرط المتابعة أن يكون الإنسان في المكان الذي فيه الإمام،

“Iya tidak boleh seorang bermakmum kepada imam melalui perantara tv atau radio. Karena di antara syarat mengikuti imam dalam salat (mutaaba’ah) adalah, seseorang berada di tempat yang sama dengan Imam salat.”

Fatwa yang sama disampaikan oleh Syekh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah,

أما الصلاة.. مع الإمام الذي يسمعه في الإذاعة أو في التلفاز فلا، أو يراه في التلفاز فلا.

“Adapun salat bersama imam yang dia dengar dari radio atau tv, atau imam yang dia lihat di tv, maka tidak sah.” Lihat fatwa tersebut di sini.

Demikian pula Fatwa dari lembaga fatwa Fatawa Syabakah Islamiyyah nomor 58921,

فلا يصح الاقتداء في الصلاة بإمام يشاهده عبر الانترنت 

“Tidak sah hukumnya bermakmum dengan imam yang dia saksikan melalui internet … “

Kesimpulan: salat Jumat virtual tidak sah hukumnya, karena tidak terpenuhinya syarat al-Ittishol al-Makaani, yaitu bersamanya Imam dan makmum di satu tempat.

Wallahu a’lam bis-shawwab.

Baca Juga:

Penulis: Ahmad Anshori, Lc

Artikel: Muslim.or.id

🔍 Hakikat Sabar, Pakaian Islami, Rukun Shalat Ada Berapa, Sunnah Dalam Islam, Imam Al Barbahari


Artikel asli: https://muslim.or.id/62232-shalat-jumat-online-sah-kah.html